Panyadap 6 mei 2014
oleh Fitri laela purnama
Karang Taruna, kalimat tersebut sudah tidak asing
lagi bagi masyarakat di Indonesia terutama generasi muda. Organisasi ini
merupakan salah satu organisasi sosial
resmi yang di akui kedudukannya oleh pemerintah sebagai salah satu
organisasi binaan kementerian sosial yang telah di atur dalam UU NO.11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun dalam kenyataannya Karang
Taruna seolah hanya menjadi Organisasi musiman yang eksistensinya baru
muncul tatkala adanya peringatan hari besar nasional (PHBN) seperti, HUT
RI, Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan lain sebagainya. Dan mirisnya
setelah kegiatan-kegiatan tersebut selesai maka organisasi ini pun bubar
seperti di telan bumi . Pada dasarnya hal ini tidak salah, karena
kegiatan-kegiatan seperti itu pun menjadi salah satu upaya preventif
dalam rangka pemberdayaan kreatifitas para generasi muda, namun
rasa-rasanya menjadi miris ketika eksistensi organisasi ini hanya
sebatas pada acara peringatan-peringata n
Hari Besar Nasional saja. Padahal jika di lihat dari tujuannya, Karang
Taruna merupakan salah satu organisasi sosial (ORMAS) yang bergerak di
bidang kesejahteraan sosial. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 1
Permensos No 77 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang
menyatakan bahwa “Karang Taruna merupakan organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan sosial.” Ada satu hal yang menjadi sorotan
penulis, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kedudukan Karang Taruna
adalah di wilayah desa/kelurahan, hal ini pun di perjelas pada Pasal 7
ayat (1) Permensos 77 tahun 2010, serta dalam Petunjuk Pelaksanaan
(JUKLAK) Direktorat Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Ditjen
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian RI Tahun
2010 Pada BAB III Tentang Keorganisasian, Keuangan dan Kepengurusan Pada
Huruf A poin ke 1 di sebutkan bahwa pada hakekatnya organisasi Karang
Taruna hanya berada di Desa/ Kelurahan atau komunitas adat sederajat,
yang di bentuk atas kesadaran sendiri oleh warga generasi muda yang
berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Adapun
kepengurusan Pada tingkat selanjutnya yakni Tingkat Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional hanyalah berupa forum sebagai
sarana/Media untuk mempermudah komunikasi dan informasi antar Karang
Taruna. Hal ini telah jelas dalam Permensos 77/2010 Pasal 16 yang
menyebutkan bahwa Pengurus Karang Taruna di atas Desa/Kelurahan yakni
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional adalah FPKT (Forum
Pengurus Karang Taruna). Artinya kepengurusan di tingkat tersebut
merupakan perwakilan dari para Pengurus di tingkat Desa/Kelurahan.
Contohnya Pengurus Karang Taruna Kecamatan merupakan perwakilan Pengurus
KT desa/Kelurahan setempat dan Penunjukan Ketua serta kepengurusannya
yakni berdasarkan Kesepakatan dalam temu karya para pengurus KT
Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan tersebut karena pada dasarnya
pengurus KT Kecamatan berfungsi sebagai sarana penerima dan penyampai
Informasi. Begitupun selanjutnya pada tingkatan yang lebih atas. Namun
yang menjadi pemasalahan, ketika kita lihat Pada Pasal 10 ayat (2)
dinyatakan bahwa masa bakti Kepengurusan KT tingkat Desa hanya 3 (tiga)
tahun, sedangkan kepengurusan KT pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi, hingga Nasional memiliki masa bhakti Kepengurusan sampai 5
(Lima) Tahun. Padahal telah jelas bahwa Kepengurusan di atas tingkat
Desa/Kelurahan hanyalah sebatas Forum / Media Informasi/ jejaring sosial
dan Komunikasi antar Pengurus KT yang seharusnya adalah perwakilan dari
Kepengurusan KT tingkat Desa/Kelurahan. Hal ini biasanya menjadi salah
satu penghambat Perkembangan Eksistensi KT di tingkat desa, karena
kurangnya informasi kepada Para Pengurus KT baru di tingkat
Desa/Kelurahan. Dalam Juklak Organisasi Karang Taruna yang di bentuk
pada Hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Nasional di Ternate Maluku
Utara, memang ada suatu usulan mengenai penyebutan FPKT tingkat
kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional menjadi Pengurus Karang
Taruna, dengan menghilangkan kata “Forum” di depannya. Namun mengenai
tugas dan fungsinya tetap sama dengan isi dari Permensos 77/2010. Selain
itu, sampai saat ini belum ada revisi mengenai Permensos tersebut,
sehingga pada dasarnya pedoman pelaksanaan Karang Taruna tetap mengacu
Pada Permensos 77 tahun 2010. Lalu Penulis menyoroti masalah, Ketentuan
Keanggotaan Karang Taruna yang menganut stetsel pasif artinya Warga
Negara Indonesia yang berusia 13-45 Tahun, secara langsung menjadi
anggota/warga Karang Taruna. Pembatasan usia tersebut di dasarkan bahwa
tujuan utama KT adalah Pengembangan dan Pemberdayaan Generasi Muda.
Artinya baik objek maupun subjek dari KT di khususkan pada para generasi
muda. Mengenai pertimbangan rentan usia ini telah tercantum dalam
Juklak Karang Taruna tahun 2011 BAB III Huruf B Poin ke 3. Jika
berbicara mengenai objek sasaran, usia tersebut menjadi tidak ada
permasalahan, namun ketika kita berbicara masalah subjek (dalam hal ini
para pengurus KT) harus ada semacam pembatasan usia, mengingat tujuan
utama KT adalah pengembangan dan Pemberdayaan Generasi Muda. Memang
telah ada pembatasan usia Pengurus KT dalam Permensos 77/2010 yakni
terdapat pada Bagian ke III (tiga) mengenai kepengurusan, yakni Pasal 10
ayat (1) huruf e yang membatasi usia pengurus yaitu dari usia 17 (tujuh
belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. Namun menurut
hemat Penulis, seharusnya Organisasi KT ini memberikan ruang yang cukup
besar untuk generasi muda dalam upaya pengembangan dirinya, KT
selayaknya menjadi salah satu media pembelajaran bagi para generasi muda
yang ingin berupaya mengembangkan kemampuannya khususnya di bidang
kemampuan mengolah organisasi. Sehingga pembatasan usia untuk subjek
dari KT di khususkan bagi Warga KT yang telah memasuki usia pemuda,
yakni 18 (delapan belas) tahun sampai 30 (tiga puluh) tahun. {Rujukan,
Pasal 1 UU NO.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan}. Adapun warga KT yang
berusia 36-45 Tahun yang di ketegorikan sebagai usia kematangan Pemuda
dapat membentuk suatu Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) sebagai
salah satu organ yang berfungsi memberikan arahan, nasehat, dan
pertimbangan kepada para pengurus KT. Oleh karena itu, menurut hemat
penulis perlu adanya semacam penyempurnaan/ revisi mengenai Permensos
77/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna yang di rasa telah
tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Karena Hukum yang
baik adalah Hukum yang di bentuk dari nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat, artinya Hukum harus Dinamis sesuai dengan Kebutuhan
Masyarakat. Demikian, analisis penulis mengenai Tinjauan Karang Taruna.
Mohon maaf jika dalam artikel ini, banyak terdapat kesalahan baik dari
segi substansi maupun penulisan, oleh karena itu kritik/Saran
kawan-kawan sangat di harapkan dalam upaya Pembangunan diri yang lebih
baik. Terima kasih KARANG TARUNA ! ADITYA KARYA MAHATVA YODHA
(penulis adalah anggota karang taruna bina swakarsa desa panyadap)



1 komentar:
sip.....
Posting Komentar