KARANG TARUNA BINA SWAKARSA DESA PANYADAP KEC,SOLOKAN JERUK KAB,BANDUNG ADITYA KARYA MAHATVA YODHA

TINJAUAN KARANG TARUNA BERDASARKAN PERMENSOS RI NO 77 Tahun 2010 dan PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) ORGANISASI KARANG TARUNA TAHUN 2011


Panyadap 6 mei 2014 
oleh Fitri laela purnama
Karang Taruna, kalimat tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia terutama generasi muda. Organisasi ini merupakan salah satu organisasi sosial resmi yang di akui kedudukannya oleh pemerintah sebagai salah satu organisasi binaan kementerian sosial yang telah di atur dalam UU NO.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun dalam kenyataannya Karang Taruna seolah hanya menjadi Organisasi musiman yang eksistensinya baru muncul tatkala adanya peringatan hari besar nasional (PHBN) seperti, HUT RI, Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan lain sebagainya. Dan mirisnya setelah kegiatan-kegiatan tersebut selesai maka organisasi ini pun bubar seperti di telan bumi . Pada dasarnya hal ini tidak salah, karena kegiatan-kegiatan seperti itu pun menjadi salah satu upaya preventif dalam rangka pemberdayaan kreatifitas para generasi muda, namun rasa-rasanya menjadi miris ketika eksistensi organisasi ini hanya sebatas pada acara peringatan-peringatan Hari Besar Nasional saja. Padahal jika di lihat dari tujuannya, Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial (ORMAS) yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 1 Permensos No 77 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang menyatakan bahwa “Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.” Ada satu hal yang menjadi sorotan penulis, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kedudukan Karang Taruna adalah di wilayah desa/kelurahan, hal ini pun di perjelas pada Pasal 7 ayat (1) Permensos 77 tahun 2010, serta dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Direktorat Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian RI Tahun 2010 Pada BAB III Tentang Keorganisasian, Keuangan dan Kepengurusan Pada Huruf A poin ke 1 di sebutkan bahwa pada hakekatnya organisasi Karang Taruna hanya berada di Desa/ Kelurahan atau komunitas adat sederajat, yang di bentuk atas kesadaran sendiri oleh warga generasi muda yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Adapun kepengurusan Pada tingkat selanjutnya yakni Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional hanyalah berupa forum sebagai sarana/Media untuk mempermudah komunikasi dan informasi antar Karang Taruna. Hal ini telah jelas dalam Permensos 77/2010 Pasal 16 yang menyebutkan bahwa Pengurus Karang Taruna di atas Desa/Kelurahan yakni Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional adalah FPKT (Forum Pengurus Karang Taruna). Artinya kepengurusan di tingkat tersebut merupakan perwakilan dari para Pengurus di tingkat Desa/Kelurahan. Contohnya Pengurus Karang Taruna Kecamatan merupakan perwakilan Pengurus KT desa/Kelurahan setempat dan Penunjukan Ketua serta kepengurusannya yakni berdasarkan Kesepakatan dalam temu karya para pengurus KT Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan tersebut karena pada dasarnya pengurus KT Kecamatan berfungsi sebagai sarana penerima dan penyampai Informasi. Begitupun selanjutnya pada tingkatan yang lebih atas. Namun yang menjadi pemasalahan, ketika kita lihat Pada Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa masa bakti Kepengurusan KT tingkat Desa hanya 3 (tiga) tahun, sedangkan kepengurusan KT pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional memiliki masa bhakti Kepengurusan sampai 5 (Lima) Tahun. Padahal telah jelas bahwa Kepengurusan di atas tingkat Desa/Kelurahan hanyalah sebatas Forum / Media Informasi/ jejaring sosial dan Komunikasi antar Pengurus KT yang seharusnya adalah perwakilan dari Kepengurusan KT tingkat Desa/Kelurahan. Hal ini biasanya menjadi salah satu penghambat Perkembangan Eksistensi KT di tingkat desa, karena kurangnya informasi kepada Para Pengurus KT baru di tingkat Desa/Kelurahan. Dalam Juklak Organisasi Karang Taruna yang di bentuk pada Hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Nasional di Ternate Maluku Utara, memang ada suatu usulan mengenai penyebutan FPKT tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional menjadi Pengurus Karang Taruna, dengan menghilangkan kata “Forum” di depannya. Namun mengenai tugas dan fungsinya tetap sama dengan isi dari Permensos 77/2010. Selain itu, sampai saat ini belum ada revisi mengenai Permensos tersebut, sehingga pada dasarnya pedoman pelaksanaan Karang Taruna tetap mengacu Pada Permensos 77 tahun 2010. Lalu Penulis menyoroti masalah, Ketentuan Keanggotaan Karang Taruna yang menganut stetsel pasif artinya Warga Negara Indonesia yang berusia 13-45 Tahun, secara langsung menjadi anggota/warga Karang Taruna. Pembatasan usia tersebut di dasarkan bahwa tujuan utama KT adalah Pengembangan dan Pemberdayaan Generasi Muda. Artinya baik objek maupun subjek dari KT di khususkan pada para generasi muda. Mengenai pertimbangan rentan usia ini telah tercantum dalam Juklak Karang Taruna tahun 2011 BAB III Huruf B Poin ke 3. Jika berbicara mengenai objek sasaran, usia tersebut menjadi tidak ada permasalahan, namun ketika kita berbicara masalah subjek (dalam hal ini para pengurus KT) harus ada semacam pembatasan usia, mengingat tujuan utama KT adalah pengembangan dan Pemberdayaan Generasi Muda. Memang telah ada pembatasan usia Pengurus KT dalam Permensos 77/2010 yakni terdapat pada Bagian ke III (tiga) mengenai kepengurusan, yakni Pasal 10 ayat (1) huruf e yang membatasi usia pengurus yaitu dari usia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. Namun menurut hemat Penulis, seharusnya Organisasi KT ini memberikan ruang yang cukup besar untuk generasi muda dalam upaya pengembangan dirinya, KT selayaknya menjadi salah satu media pembelajaran bagi para generasi muda yang ingin berupaya mengembangkan kemampuannya khususnya di bidang kemampuan mengolah organisasi. Sehingga pembatasan usia untuk subjek dari KT di khususkan bagi Warga KT yang telah memasuki usia pemuda, yakni 18 (delapan belas) tahun sampai 30 (tiga puluh) tahun. {Rujukan, Pasal 1 UU NO.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan}. Adapun warga KT yang berusia 36-45 Tahun yang di ketegorikan sebagai usia kematangan Pemuda dapat membentuk suatu Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) sebagai salah satu organ yang berfungsi memberikan arahan, nasehat, dan pertimbangan kepada para pengurus KT. Oleh karena itu, menurut hemat penulis perlu adanya semacam penyempurnaan/ revisi mengenai Permensos 77/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna yang di rasa telah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Karena Hukum yang baik adalah Hukum yang di bentuk dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, artinya Hukum harus Dinamis sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat. Demikian, analisis penulis mengenai Tinjauan Karang Taruna. Mohon maaf jika dalam artikel ini, banyak terdapat kesalahan baik dari segi substansi maupun penulisan, oleh karena itu kritik/Saran kawan-kawan sangat di harapkan dalam upaya Pembangunan diri yang lebih baik. Terima kasih KARANG TARUNA ! ADITYA KARYA MAHATVA YODHA
(penulis adalah anggota karang taruna bina swakarsa desa panyadap)

1 komentar:

Unknown mengatakan... on 19 Mei 2014 pukul 14.10

sip.....

Posting Komentar